SLIPE NEWS, ROKAN- Aksi unjuk rasa pun dilakukan anggota koperasi Sinembah Jaya Abadi dan masyarakat Rokan Hilir pada 26/2/2025 . Para pengunjuk rasa menuntut hak Plasma agar diberikan oleh pihak PT Salim Ivomas Pratama, Perkebunan Sungai Dua Rokan Hilir, Riau yang telah berdiri sejak tahun 1983.
Suranto selalu Ketua Koperasi Sinembah Jaya Abadi yang telah Berdiri sejak Tahun 2012, mengatakan Pihak PT Salim Ivomas Pratama tidak taat dengan Undang Undang Pasal 11 Permentan No 26 tahun 2007 juga Pasal 12 PP 26/2021 Mengenai Kewajiban Perusahan memberikan Plasma pada Masyarakat.
Mereka pun menyatakan pihak PT Salim Ivomas Pratama telah Mengangkangi Surat Rekomendasi Bupati Rokan Hilir pada Masa kepemimpinan Suyatno pada tahun 2021.
Bahwa seharusnya pihak PT Salim Ivomas Pratama Memberikan Kewajiban 20 persen Plasma kepada Masyarakat.
Pantauan dari Team Media di lapangan, Aksi ini sudah 3 kali dilakukan menuntut Plasma dari PT Salim Ivomas Pratama yang sudah Puluhan Tahun berdiri tapi belum pernah memberikan Plasma Pada masyarakat padahal Sudah ada Rekomendasi dari Bupati, Agar Pihak PT Salim Ivomas Segera memberikan Plasma kepada Masyarakat.
“kami sangat kecewa dan di Rugikan dengan sikap PT Salim Ivomas ini” Ujar ketua Koperasi saat menjawab perranyaan Awak Media.
“Tuntutan Aksi ini di hadiri massa 350 orang dari masyarakat yang tergabung dengan Koperasi Sinembah Jaya Abadi dan Aksi ini akan kita lakukan lagi dengan jumlah massa lebih besar bila perlu kita akan menurunkan 1500 massa bahkan lebih jika tuntutan masyarakat tidak di penuhi Pihak PT Sali” tambah Suranto.
Sekitar 37 Tahun pihaj PT Salim tidak pernah memberikan Hak Plasma pada masyarakat.
“Bayangkan Bang sudah 37 tahun PT Salim tidak pernah memberikan Hak Plasma Pada Masyarakat” kesal Suranto menyampaikan ke awak media yang meliput di lokasi demonstrasi.
Suranto menyatakan bahwa sudah pernah di adakan pertemuan pihak PT Salim dengan masyarakat, yang di hadiri Bupati, Menteri kehutanan dan Pertanian serta aparat dari kepolisian dan Keputusan pada saat itu agar Pihak PT Salim memberikan Hak Plasma Kepada Masyarakat sekitar 20 persen dari lahan yang di buka PT Salim.
Areal PT Salim Sekarang sekitar Luas 45.000 Hektar tapi Sampai saat ini apa pun bentuk Plasma belum pernah di Berikan.
“Kami selaku Masyarakat Rokan Hilir Meminta Pada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subiyanto dan juga Menteri Kehutanan dan ATR agar mendengarkan keluhan masyarakat dan menindak PT Salim Ivomas Pratama, jika perlu di audit Pak ijin lahan HGU nya,Ucap Ketua Koperasi Sinembah Jaya Abadi, Bapak Suranto”.
(Hend)