banner 728x250

Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Pembunuhan Kakek Renta dan Penipuan Travel Umroh Perusahaan Bodong

banner 120x600
banner 468x60

SLIPE NEWS, MEDAN – Polres Pelabuhan Belawan kamis 5/8/2024 melaksanakan konferensi pers terkait kasus Tindak kejahatan yang berhasil diungkap yang terjadi beberapa bulan lalu. Bertempat di Aula Mapolres Pelabuhan Belawan.

Kepada awak Media Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP J.Silaban didampingi Kasi Humas berserta Kasat Reskrim mengatakan, bahwa pihak jajarannya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Reza Pahlefi (23 thn) warga Cinta Rakyat kec Gebang pekerjaan Buruh pelaku RP melakukan pembunuhan terhadap kakek bernama Suriaman syukur pada Kamis 18/7/2024 pukul 09.30 WIB.

banner 325x300

Kapolres Pelabuhan Belawan dalam pemaparannya Dihadapan awak media. Bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Haji Kuswandi kakak kandung korban Suriaman Syukur umur 79 tahun . Disini pelapor merasa curiga atas kematian Adiknya yang terjadi pada tanggal 18 /7/2024.

Pihak Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Dalam melakukan penyidikan mencari sebab kematian korban, lalu Sat Reskrim Pelabuhan Belawan kemudian melakukan penggalian kuburan (Eshumasi) terhadap kuburan korban almarhum Suriaman Syukur yang telah di kubur selama 5 hari.

Dari hasil visum serta olah TKP, terungkap bahwa kematian korban diakibatkan tindak kekerasan mengakibatkan 3 tukang rusuk patah serta wajah dan kepala lebam lebam. Setelah dilakukan penyidikan mendalam terhadap pelaku maka pihak kepolisian bisa menetapkan tersangka Reza Pahlefi (RP) sebagai pelaku pembunuhan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau ancaman 20 tahun kurungan.

Dalam pemaparan pada hari yang sama kamis 5/9/2024 Kapolres Pelabuhan Belawan juga menggelar kasus penipuan dan penggelapan terhadap 3 Orang korban calon jama’ah Umroh yang gagal berangkat. Penipuan tersebut dilakukan Biro TRAVEL perjalanan ibadah umroh dengan tersangka Al Ikhsan (39) warga Kelurahan Titi Papan.

Tersangka saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan pasal 372 Jo 378 KUH tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(hend)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *