banner 728x250
Berita  

Polda Sumut Tanggapi Prapid Wartawan Dituding Peras Kepala SD

banner 120x600
banner 468x60

NEWS SLIPE, MEDAN – Polda Sumut melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan menanggapi praperadilan (prapid) terkait wartawan yang dituding memeras kepala sekolah SD Negeri 101928 Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.

Prapid yang didaftarkan kuasa hukum wartawan tersebut, Dr. Ismayani, SH, MH ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam nomor 12/Pid.Pra/2025/PN LBP tertanggal 4 Agustus 2025.

banner 325x300

“Sah saja diprapidkan, itu haknya,” ujar Kombes Pol Ferry, Jumat (8/8/2025).

Disebutnya, ada ketidakpuasan dan perlu diuji terkait para wartawan yang ditangkap dan dijadikan tersangka dugaan pemerasan tersebut.

“Biasanya, prapid dilakukan karena penangkapan dan penahanan dianggap tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka yang kurang tepat atau penerapan pasal yang salah,” ucapnya.

Kombes Pol Ferry mengatakan yang diprapidkan itu tindakan apa yang menjadi kewenangan polisi dalam hal ini penyidik.

“Prapid hanya memeriksa aspek prosedural dari suatu tindakan hukum, bukan substansi perkaranya,” jelasnya.

Katanya, inilah yang disebut independensi penyidik yakni tanggung jawab menangani laporan tersebut.

“Jika salah prosedural dan penerapan, sanksi ditanggung penyidik,” tandasnya.

Sementara, kuasa hukum para wartawan, Ismayani mengatakan prapid yang diajukan merupakan hak pihaknya.

“Kita ingin menguji tindakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap klien kami,” imbuhnya.

Ia menyebut, sidang perdana akan berlangsung pada, Rabu (13/8/2025) di PN Lubukpakam Ruang 1 sekira pukul 10.00 WIB.

“Kiranya klien saya mendapatkan keadilan,” tutupnya.

Diketahui, sebelumnya tiga wartawan D, R dan A diberitakan diduga memeras kepada SD, M. Saleh sebesar Rp 1 juta dengan berita yang menuding M. Saleh melakukan kutipan uang perpisahan dan pentas seni (pensi) dari peserta didik.
(Hend)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *